Pelajari dan Pahami Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah
Jakarta – Mulai Senin, 12 Februari hingga 31 Oktober 2024, siswa lulusan SMA, SMK, MA, dan Paket C yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi bisa mendaftar untuk memperoleh bantuan pendidikan KIP Kuliah dari pemerintah.
Prioritas utama KIP Kuliah diberikan kepada pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C. Selanjutnya, pendaftar yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, penerima Program Keluarga Harapan (PKH), pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdata di data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) Kemenko PMK, atau pendaftar dari panti asuhan. Pendaftar dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga juga berhak, dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisasi pemerintah minimum tingkat desa/kelurahan.
“Jika tidak memiliki KIP saat di SMA, tidak terdaftar di DTKS atau PPKE, serta bukan peserta PKH dan bukan pemilik KKS, masih berpeluang mendapatkan KIP Kuliah dengan melampirkan SKTM dari kelurahan atau kantor desa,” kata Penanggungjawab Program KIP Kuliah Puslapdik, Muni Ika, saat Webinar Sosialisasi Pendaftaran KIP Kuliah 2024, 12 Februari 2024 (Klik Disini).
Peluang untuk memperoleh KIP Kuliah sifatnya kompetitif karena jumlah pendaftar jauh lebih banyak dari kuota yang disediakan pemerintah. Contohnya, pada tahun 2023, pendaftar KIP Kuliah mencapai lebih dari 1 juta orang sementara jumlah penerima hanya 161 ribu. Tahun 2024 ini, kuota penerima KIP Kuliah meningkat menjadi 200 ribu orang.
Agar bisa lolos memperoleh KIP Kuliah, pendaftar harus mengetahui dan memahami tahapan pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024. Pendaftaran dilakukan secara mandiri dan daring melalui laman KIP Kuliah. Jadwal seleksi SNPMB di KIP Kuliah dibuka dan ditutup H-1 sebelum pembukaan/penutupan jalur seleksi nasional (SNBP atau SNBT). Pendaftar sebaiknya mengikuti dengan cermat jadwal seleksi masuk perguruan tinggi, baik itu SNBP, UTBK-SNBT, Seleksi Mandiri masuk PTN atau PTS di bawah KemendikbudRistek. Perlu diingat bahwa KIP Kuliah hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah diterima di Perguruan Tinggi yang terakreditasi pada Prodi yang juga terakreditasi.