Alasan seseorang untuk pindah domisili sangatlah beragam. Ada seseorang yang sudah bekerja akan tetapi tempat kerjanya jauh dari rumah asalnya sehingga harus melakukan pindah domisili dan menyesuaikannya dengan lokasi tempatnya bekerja saat ini. Selain itu juga ada seseorang yang harus pindah karena mendapatkan lokasi tempat tinggal yang jauh lebih baik dari tempatnya saat ini.
Akan tetapi, apakah sebenarnya pindah domisili itu? Pindah adalah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru dalam kurun waktu lebih dari satu tahun slot rtp tertinggi hari ini
atau berdasarkan kebutuhan dari individu yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari satu tahun. Anda sebagai penduduk yang baik harus melaporkan alasan mengapa Anda pindah kepada instansi pelaksana di daerah asal Anda untuk mendapatkan sebuah keterangan pindah domisili.
Mengurus Surat Pindah di Alamat Baru
Anda harus datang ke kantor Kelurahan dengan membawa seluruh berkas persyaratan. Isilah formulir permohonan pindah datang yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa atau Camat setempat. Bawalah formulir yang sudah ditandatangani menuju CAPIL dan berikan kepada petugas agar bisa diperiksa dan ditandatangani. Barulah CAPIL akan mengeluarkan surat keterangan pindah datang yang bisa dimanfaatkan sebagai KTP sementara Anda sebelum Anda mendapatkan KTP baru yang diterbitkan oleh Disdukcapil setempat.
Membuat Surat Pengantar RT/RW di Tempat Asal
Tahapan pertama yang harus Anda lakukan dalam cara membuat surat pindah adalah dengan membuat surat pengantar RT/RW. Siapkanlah Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli Anda beserta lembar fotokopinya. Mintalah surat pengantar dengan mengunjungi RT terlebih dahulu dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP Anda. Tuliskanlah alamat domisili baru Anda pada lembar pengantar tersebut. Mintalah tanda tangan ketua RW sebelum melanjutkan prosedur pembuatan surat pengantar pindah domisili.
Membawa Surat Pengantar ke Disdukcapil
Dalam cara mengurus surat pindah, anda harus menyiapkan dokumen Surat Pengantar, Kartu Keluarga dan KTP Anda yang asli dan fotokopi setiap kali mengunjungi kantor Kelurahan atau Kecamatan. Pertama-tama, laporkan pada petugas kelurahan di domisili asal bahwa Anda ingin pindah alamat dan menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan.Setelah itu Anda harus mengisi formulir permohonan perpindahan yang sudah disediakan pada kantor Keluarahan. Anda akan mendapatkan surat keterangan yang nantinya harus Anda teruskan pada kantor Kecamatan. Pada kantor Kecamatan, Anda harus meminta tanda tangan Camat pada surat keterangan dari kantor Kelurahan tersebut.Terakhir, Anda harus datang menuju kantor Disdukcapil dan meminta agar bisa diterbitkan surat keterangan pindah dengan melampirkan berkas persyaratan. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil harus Anda bawa pada alamat domisili yang baru.
Mengurus Surat Keterangan Pindah di Alamat Baru
Proses pengurusan surat keterangan pindah ke alamat baru membutuhkan cara dan persyaratan yang hampir sama dengan cara yang harus Anda lakukan pada daerah asal Anda. Seluruh berkas yang sudah Anda buat pada daerah asal harus Anda bawa semua dengan lengkap serta ikut melampirkan:
Surat pengantar RT/RW di alamat baru Anda
Surat domisili beserta fotokopi KTP tetangga terdekat dari rumah baru Anda. Jika Anda menumpang pada rumah keluarga Anda atau orang lain maka Anda harus turut melampirkan fotokopi KTP kepala rumah tangga pemilik rumah yang Anda tempati saat ini.